Cara melaporkan penipuan online shop ke polisi – Bisnis online semakin hari semakin meningkat. Siapa saja yang saat ini gemar melakukan transaksi online berpotensi mengalami penipuan. Seiring berjalannya waktu. Penipuan di dunia online semakin meningkat. Tak main-main korban rata-rata mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Sayangnya, aksi penipuan seperti demikian masih tergolong sulit untuk ditangani. Kebanyakan para pelakunya bisa lolos dan santai menikmati hasil penipuan yang dilakukannya. Fakta ini sebenarnya muncul karena minimnya pengetahuan korban terkait penipuan di ranah online. Ada yang hanya diam atau ada yang ingin melapor tapi bingung haru kemana dirinya melapor.
Sebagai respon dari tindak pidana penipuan online, berikut ini cara melaporkan penipuan online shop ke polisi. Ada 3 tata cara pelaporan. Untuk detailnya, sebagai berikut:
Laporkan ke Kantor Polisi
Apabila kamu mengalam penipuan, kamu bisa langsung datang ke kantor polisi. Seperti halnya kamu melaporkan tindak penipuan pada umumnya, ketika melapor kamu wajib membawa beberapa prsyarat, seperti:
- Bukti penipuan. Misalnya, bukti transfer ke rekening penipu. Ini sebagai alat penyidikan. Selanjutnya, polisi akan membuat laporan yang berisi identitas terlapor maupun pelapor.
- Apabila sudah selesai dibuatkan laporan, maka kamu akan memperoleh Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). STPL merupakan bukti administratif yang menandakan bahwa kamu telah melaporkan tindak pidana penipuan.
- Tunggu. Saatnya kamu tunggu. Biarkan pihak kepolisian menangani kasus tersebut. Di tengah masa menunggu, biasanya kamu akan mendapat surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP).
Melalui Email
Apabila melapor secara ;angsung ke kantor polisi dirasa merepotkan, maka kamu bisa kok mencoba melaporkan tindak pidana penipuan online malalui email. Banyak orang yang sudah melakukan hal seperti demikian.
Keuntungan melapor secara online, yaitu melalui email, kamu tidak perlu membuang-buang waktu pergi ke kantor polisi. Bermodalkan email, maka penipuan yang menimpa dirimu bisa ditangani dengan cepat.
Adapun tata cara melakukan pelaporan secara online, yaitu:
- Berikan info detail bagaimana proses transaksi yang sudah kamu lakukan.
- Sertakan bukti-bukti. Misalnya, bukti pengiriman atau bukti transfer, sms, ataupun bukti percakapan lainnya (kamu dan penipu)
- Lengkapi dengan data-data penipu. Bisa berupa nomor rekening, nomor handphone, maupun sosial media penipu.
- Apabila semuanya sudah lengkap, silahkan kirimkan email ke email resmi Kepolisian Indonesia, yaitu [email protected]
- Silahkan tunggu hingga ada jawaban dari pihak kepolisian. Biasanya, respon akan kamu dapatkan beberapa menit setelah mengim email. Di dalamnya, disertakan intruksi selanjutnya yang perlu kamu lakukan selanjutnya.
Blokir Rekening Pelaku
Selain dengan melaporkan tindak pidana penipuan, kamu pun bisa mencoba memblokir rekening yang digunakan untuk menipumu. Hal sebagai bertujuan agar si pelaku tidak bisa menggunakan nomor rekeniang yang sama untuk melakukan penipuan.
Apabila kamu sudah yakin mengalami kasus penipuan, sesegera mungkin aduan hal tersebut ke Bank. Tujuannya, kesempatan uangmu kembali itu masih besar. Setiap bank memiliki prosedur sendiri. Beberapa bank yang mau menerima pengaduan yang seperti demikian, seperti bank BCA, BNI, CIMB, Mandiri, dan BRI.
Dari semua bank yang disebutkan tadi, Bank BCA memiliki prosedur pelayanan pengaduan yang lengkap. Agar laporan penipuan yang kamu alami bisa segera diproses, kamu harus terlebih dulu mengadukan kejadian penipuan melalui call center bank-bank terkait, yaitu:
- Bank BCA di 1500888
- Bank BNI di 1500046
- Bank CIMB di 14041
- Bank Mandiri di 14000
- Bank BRI di 14017
Ketika menelpon, kamu akan mendapat intruksi terkait penipuan yang kamu alami. Begitulah panduan cara melaporkan penipuan online shop ke polisi di tahun 2016. Apabila kamu mengalami penipuan online, usahakan jangan diam. Laporkan agar si palaku bisa segera ditangkap!