Berbagai Cara Bank Gelapkan Dana Nasabah – Kejahatan perbankan yang seringkali terjadi di Indonesia hampir selalu di pastikan melibatkan orang dalam atau perbankan itu sendiri.
Modus yang di gunakan untuk membobol dana nasabah ada beragam. LPS sebagai Lembaga Penjamin Saham mencatat ada berbagai modus yang di lakukan oleh bank untuk menggelapkan dana nasabah yang akhirnya ketahuan dan berakibat izin bank di cabut serta pelakunya di jebloskan ke penjara.
Simak berbagai modus yang dilakukan perbankan menggelapkan dana nasabah berikut ini.
1. Membuat Kredit Fiktif
Sesuai dengan catatan LPS modus kredit fiktif menjadi yang paling sering di lakukan, yaitu dengan pemberian kredit fiktif atau topengan.
Caranya, dalam pemberian kredit fiktif si penerima kredit dalam perjanjian kredit di buat secara pura-pura dengan menggunakan nama orang lain.
Jenis usaha yang di biayai dalam perjanjian kredit juga dibuat secara fiktif, bank berpura-pura menyalurkan kredit, dan di record dalam sistim perbankan padahal dananya entah di bawa ke mana.
2. Menarik Dana Tanpa Sepengetahuan Nasabah
Berikutnya modus yang di lakukan adalah dengan menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik. Misalnya dalam buku bank sudah tidak tercatat ada simpanan nasabah (deposito) padahal si nasabah tidak pernah menarik deposito.
Ketika nasabah menanyakan perihal depositonya, nasabah pun terkejut karena ternyata sudah tidak ada.
3. Tabungan atau Deposito Unrecord
Modus yang satu ini adalah tindak pidana melalui deposito atau tabungan yang tidak di catat dalam pembukuan bank, sehingga meskipun nasabah sudah menyetor dana untuk di simpan namun dalam buku perbankan tidak di catat (unrecord).
4. Setoran atau cicilan kredit tidak di teruskan ke bank
Modus selanjutnya adalah setoran atau angsuran kredit yang di bayar oleh nasabah tidak di teruskan ke bank. Nasabah menyetorkan sejumlah uang kepada pegawai bank untuk pembayarn kredit, akan tetapi tidak di catatkan dalam pembukuan bank tapi di bawa lari oleh si pegawai bank yang menerima setoran cicilan tersebut.
Dengan demikian walaupun nasabah selalu menyetor cicilan kredit, namun hutang nasabah tidak akan berkurang karena setoran yang tidak tercatat (unrecord).
5. Melibatkan Orang Dalam
Masalah pembobolan bank atau kejahatan perbankan yang terjadi di Indonesia hampir di pastikan selalu melibatkan orang dalam atau bank itu sendiri.
Sesuai dengan ketentuan UU perbankan jelas di katakan dalam enam pasal tentang kejahatan, hanya satu pasal yang tidak melibatkan bank. Artinya kerentanan terjadinya kejahatan perbankan memang justru di lakukan oleh bank itu sendiri.
Modus pembobolan bank yang di lakukan oleh pihak luar seperti hacker untuk menyusup sistim perbankan seringkali justru terjadi atas bantuan orang dalam bank itu sendiri, entah itu karena mereka memang kerja sama atau hanya sekedar membantu dengan mendapatkan upah atau komisi dari hasil kejahatan yang mereka lakukan.
Demikian artikel Berbagai Cara Bank Gelapkan Dana Nasabah semoga bermanfaat untuk anda.
Baca juga artikel sebelumnya Cara Mengaktifkan Copy Paste di CMD Dengan Mudah